Presiden Republik Indonesia - Dr. HKamis, 23 Juni 2011, 10:35:50 WIB

Presiden SBY mengecam keras eksekusi mati terhadap Ruyati yang tanpa pemberitahuan, dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kamis (23/6) pagi. (foto: cahyo/presidensby.info)Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyiapkan surat kepada Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul-Aziz Al Saud. Surat berisi, antara lain, protes keras atas eksekusi hukuman mati terhadap Ruyati (54 tahun), TKI asal Bekasi, Jawa Barat, tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia.
"Protes keras saya kepada pemerintah Arab Saudi atas eksekusi yang dilakukan kepada saudari Ruyati yang melanggar kelaziman tata karma internasional, tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia," Presiden SBY menegaskan hal ini dalam bagian lain keterangan persnya di Kantor Presiden, Kamis (23/6) pagi.
Di dalam surat tersebut, SBY selaku kepala negara Indonesia, juga menyatakan bahwa hubungan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi selama ini sudah berlangsung baik, tapi minus kasus-kasus TKI yang beberapa tahun ini terjadi.
Presiden SBY juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Arab Saudi yang telah membebaskan tanpa syarat ratusan TKI. "Secara moral, saya wajib mengucapkan terima kasih," ujar SBY.
Pada kesempatan ini, Presiden juga menginstruksikan untuk membentuk satuan tugas khusus untuk menangani kasus TKI dan melakukan pembelaan kepada mereka yang terancam hukuman mati. "Saya pandang perlu untuk dibentuk satuan tugas khusus supaya lebih fokus menangani masalah itu," kata SBY.
Pemerintah juga segera membentuk Atase Hukum dan HAM di setiap Kedutaan Besar RI dengan jumlah TKI yang cukup banyak. Presiden juga menjelaskan, kebijakan nasional lebih lanjut terkait ketenagakerjaan Indonesia, terutama TKI di luar negeri akan ditentukan dan dirumuskan setalah tim terpadu selesai melaksakan tugasnya.
Kepada semua WNI ataupun TKI yang ada di luar negeri, Presiden meminta mereka memahami sistem dan pranata hukum, termasuk adat istiadat serta budaya yang berlaku di negara tersebut. "Sebagaimana saya minta warga negara lain di Indonesia untuk wajib pula memahami dan mematuhi tata praktik sistem hukum di negara kita," SBY menambahkan.
SBY juga menegaskan bahwa selaku Presiden sering menerima permohonan langsung atau tidak langsung, tertulis ataupun tidak tertulis, pengampunan terhadap warga negara lain yang tersangkut kasus hukum di Indonesia. Presiden dengan tegas menolaknya.
"Jawaban saya, supremasi hukum di atas segalanya. Hampir semua permintaan pengampunan hukuman mati itu saya tolak," tegas SBY. "Ini demi keadilan. Kalau ada kejahatan sangat berat saudara kita diberi hukuman mati, mengapa warga negara lain lantas diberikan pengampunan? Ini berlaku di semua negara," tambahnya.
Sementara itu, Menhuk dan HAM Patrialis Akbar menjelaskan, sejak menerima kabar ada 23 orang TKI di Arab Saudi, termasuk Ruyati, terancam hukuman mati, Presiden telah menginstruksikan untuk memberikan perlindungan. Pada Juli 2010 juga telah dilakukan koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi. Kemudian pada 13 April 2011 melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat berwenang Arab Saudi.
Dari pertemuan tersebut, dicapai kesepakatan bahwa pemerintah Arab Saudi akan membebaskan tanpa syarat 316 orang WNI yang ditahan dan seluruh biaya pemulangan akan ditanggung oleh pemerintah Arab Saudi. “Dari 360 orang tersebut, 190 orang sudah kembali dan selebihnya masih dalam proses,” kata Patrialis.
Dalam pertemuan tersebut juga dijelaskan mengenai hukum Qisash yang berlaku di Arab Saudi. Dalam hukum Qisash dinyatakan bahwa bagi yang tidak mendapatkan status takzir atau pengampunan dari pihak keluarga korban, terdakwa tidak dapat dibebaskan. Namun demikian, akan tetap diusahakan untuk mendapatkan maaf dari pihak keluarga. (yun)
SBY Surati Raja Arab Saudi
Indonesia Protes Keras atas Eksekusi Ruyati

Presiden SBY mengecam keras eksekusi mati terhadap Ruyati yang tanpa pemberitahuan, dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kamis (23/6) pagi. (foto: cahyo/presidensby.info)
"Protes keras saya kepada pemerintah Arab Saudi atas eksekusi yang dilakukan kepada saudari Ruyati yang melanggar kelaziman tata karma internasional, tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia," Presiden SBY menegaskan hal ini dalam bagian lain keterangan persnya di Kantor Presiden, Kamis (23/6) pagi.
Di dalam surat tersebut, SBY selaku kepala negara Indonesia, juga menyatakan bahwa hubungan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi selama ini sudah berlangsung baik, tapi minus kasus-kasus TKI yang beberapa tahun ini terjadi.
Presiden SBY juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Arab Saudi yang telah membebaskan tanpa syarat ratusan TKI. "Secara moral, saya wajib mengucapkan terima kasih," ujar SBY.
Pada kesempatan ini, Presiden juga menginstruksikan untuk membentuk satuan tugas khusus untuk menangani kasus TKI dan melakukan pembelaan kepada mereka yang terancam hukuman mati. "Saya pandang perlu untuk dibentuk satuan tugas khusus supaya lebih fokus menangani masalah itu," kata SBY.
Pemerintah juga segera membentuk Atase Hukum dan HAM di setiap Kedutaan Besar RI dengan jumlah TKI yang cukup banyak. Presiden juga menjelaskan, kebijakan nasional lebih lanjut terkait ketenagakerjaan Indonesia, terutama TKI di luar negeri akan ditentukan dan dirumuskan setalah tim terpadu selesai melaksakan tugasnya.
Kepada semua WNI ataupun TKI yang ada di luar negeri, Presiden meminta mereka memahami sistem dan pranata hukum, termasuk adat istiadat serta budaya yang berlaku di negara tersebut. "Sebagaimana saya minta warga negara lain di Indonesia untuk wajib pula memahami dan mematuhi tata praktik sistem hukum di negara kita," SBY menambahkan.
SBY juga menegaskan bahwa selaku Presiden sering menerima permohonan langsung atau tidak langsung, tertulis ataupun tidak tertulis, pengampunan terhadap warga negara lain yang tersangkut kasus hukum di Indonesia. Presiden dengan tegas menolaknya.
"Jawaban saya, supremasi hukum di atas segalanya. Hampir semua permintaan pengampunan hukuman mati itu saya tolak," tegas SBY. "Ini demi keadilan. Kalau ada kejahatan sangat berat saudara kita diberi hukuman mati, mengapa warga negara lain lantas diberikan pengampunan? Ini berlaku di semua negara," tambahnya.
Sementara itu, Menhuk dan HAM Patrialis Akbar menjelaskan, sejak menerima kabar ada 23 orang TKI di Arab Saudi, termasuk Ruyati, terancam hukuman mati, Presiden telah menginstruksikan untuk memberikan perlindungan. Pada Juli 2010 juga telah dilakukan koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi. Kemudian pada 13 April 2011 melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat berwenang Arab Saudi.
Dari pertemuan tersebut, dicapai kesepakatan bahwa pemerintah Arab Saudi akan membebaskan tanpa syarat 316 orang WNI yang ditahan dan seluruh biaya pemulangan akan ditanggung oleh pemerintah Arab Saudi. “Dari 360 orang tersebut, 190 orang sudah kembali dan selebihnya masih dalam proses,” kata Patrialis.
Dalam pertemuan tersebut juga dijelaskan mengenai hukum Qisash yang berlaku di Arab Saudi. Dalam hukum Qisash dinyatakan bahwa bagi yang tidak mendapatkan status takzir atau pengampunan dari pihak keluarga korban, terdakwa tidak dapat dibebaskan. Namun demikian, akan tetap diusahakan untuk mendapatkan maaf dari pihak keluarga. (yun)
walah arep protes ning sopo to pak?
BalasHapus