Iki Blog Arek Dmm

Kata Pengantar......

Selamat Datang Di ( Last Vasolia 43 )
Last Vasolia Ini Cuma Satu Slokan Kebetul Penulis Penggagas inde untuk Membuat Wadah Keluh Kesan Sang Pejuang Devisa - TKI. indonesia Yang Anda Di Timur Tengah. Terakhir Tinggal Diwalayah Vasolia Tepat nya Di Kota .....Di Timur Tengah.
Saudara saudara ide ini sifat nya cuma untuk berbagi duka....
maaf maksutnya suka & duka cuma kenapa saya tulis duka
karna 70% lebih banya duka nya ......

(1 ) persiapan untuk berakat undah ditipu Calo atua lebih keren nya.... Sponsor dari Pihak PT...... yang Bersangkutan untuk memberangkatkan Tki

(2) Sesudah sampai nya ke negara tujuan disini mulai
Hari pertama Sampai Terakhir Ke Pulangan
70 % tki mengetakan dapat perlakuan tidak manusiawi....

(3) Saat Kepulangan Saat yang sangat dinanti nanti oleh tki Perjalanan pulang dari negara yang bersakutan ...... lanjar
Dan sesudah turun dari pesawat .... mulai babak selajut nya penuh tekatan penipuan pemaksaan/ pemmerasan lebih eronis nya semua terjadi di negara nya sendiri
I N D O N E S I A
..............................
Ada seorang Tkw sampai Berteriaaaaaaaaaaaaakkkkkkkk
sudah sudahhhh sudah pak kami sudah cukup menderita
jangan diambil uang saya....
ini salah satu contoh pemadangan sehari hari di terminal tiga......yang katanya aman dan aman bagi petugas nya
karna diarea terminal tiga sterillll
bagi umum .... biar petugas kalau berbuat apa saja gak ada
yang melihaaatttt..... aman pak... coba bapak2 ingat semua itu di copy oleh TUHAN Bpk 2 Yang Mulia.....


Jumat, 09 September 2011

Presiden Republik Indonesia - Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono


Presiden Republik Indonesia - Dr. H. Susilo Bamban

Keterangan Pers Presiden

Transkripsi Keterangan Presiden Soal Kasus Ruyati


TRANSKRIPSI
KETERANGAN PERS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MENGENAI
KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG KETENAGAKERJAAN
KANTOR PRESIDEN, 23 JUNI 2011



Presiden Republik Indonesia
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam sejahtera untuk kita semua,

Saudara-saudara,
Hari ini saya dengan didampingi oleh para menteri terkait akan memberikan penjelasan kepada rakyat Indonesia berkaitan dengan sejumlah permasalahan menyangkut tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, termasuk pula peristiwa yang menyedihkan, dilaksanakannya hukuman mati atas Saudari Ruyati binti Satubi beberapa saat yang lalu di Arab Saudi.

Sebagaimana Saudara ketahui, sudah sejak lama sebagian saudara-saudara kita bekerja di luar negeri, itulah yang disebut dengan tenaga kerja Indonesia atau TKI. Mereka bekerja di banyak negara, di Malaysia dan di wilayah Asia yang lain, termasuk banyak yang bekerja di Timur Tengah, diantaranya di Arab Saudi.

Sebenarnya atas pekerjaan mereka di tempat itu, ada sejumlah manfaat yang didapatkan oleh saudara-saudara itu, baik bagi yang bersangkutan maupun bagi keluarganya yang ada di Indonesia. Namun kita juga tahu terjadi sejumlah kasus, sejumlah masalah yang menimpa saudara-saudara kita itu. Oleh karena itu, sesungguhnya sejak tahun 2005, bermula ketika akhir 2004, saya menerima kembalinya ribuan saudara kita dari Malaysia karena permasalahan-permasalahan yang dihadapi pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah sadar bahwa perlu dilakukan berbagai upaya secara terus-menerus untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan, meningkatkan perlindungan, pembelaan, dan pemberiaan hak-hak saudara kita itu yang bekerja di luar negeri.

Atas itu semua, sebenarnya banyak perubahan ke arah positif yang terjadi. Tetapi meskipun ada sejumlah perbaikan, masih tetap terjadi kasus-kasus yang menimpa saudara kita itu, termasuk tindakan kekerasan, penganiayaan, tidak diberikannya hak serta gajinya dan sebagainya, yang hampir sebagian besar kasus itu terjadi di luar negeri, di negara-negara di mana saudara kita itu bekerja.

Dalam proses perkembangannya, Saudara-saudara, sebenarnya sejak 1 Januari tahun 2011 ini, pemerintah telah memberlakukan soft moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi, termasuk pangawasan dan pengetatan pengiriman oleh lembaga-lembaga pengirim dari Indonesia PPTKIS agar sekali lagi, tidak terjadi masalah-masalah di negara tempat mereka bekerja.

Tiga bulan yang lalu bahkan, atas evaluasi yang terus-menerus kita lakukan, saya telah membentuk tim terpadu yang diketuai oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan sejumlah elemen terkait berbagai kementerian dan lembaga untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap situasi ketenagakerjaan di semua negara. Tim terpadu itu sedang bekerja dan segera akan melaporkan hasilnya, termasuk rekomendasi kepada saya, kepada Presiden, agar kita bisa menetapkan kebijakan nasional yang paling tepat menyangkut ketenagakerjaan kita di luar negeri di masa mendatang.

Minggu ini, kita dikejutkan atas dilaksanakannya hukuman mati terhadap saudara kita, Saudari Ruyati binti Satubi. Sebagaimana rakyat Indonesia, saya pun turut berduka atas musibah itu dan saya prihatin, serta menyampaikan protes yang keras kepada Pemerintah Arab Saudi yang dalam pelaksanaan hukuman mati itu menabrak norma dan tata krama hubungan antar bangsa yang berlaku secara internasional.

Kemudian saya simak, saya ikuti berbagai komentar, termasuk kecaman di berbagai media massa maupun di ruang-ruang publik yang lain, yang kemudian saya tengarai sepertinya ada pendapat yang mengatakan pemerintah tidak berbuat apa-apa, bahkan melalui SMS, media online, dikatakan Saudari Ruyati itu korban kezaliman dan katanya tidak bersalah. Benarkah itu semua?

Oleh karena itulah, saya memandang perlu untuk hari ini menyampaikan penjelasan yang lebih utuh, yang lebih obyketif, yang lebih terbuka, agar rakyat Indonesia dapat secara jernih dan menggunakan penalaran yang tinggi, mengetahui duduk persoalan dari kasus ini, apakah meninggalnya Saudari Ruyati ataupun kasus-kasus yang terjadi di seputar ketenagakerjaan kita di luar negeri. Meskipun kita semua sedih dan berduka, tetapi saya perlu sekali lagi, memberikan penjelasan yang gamblang kepada rakyat Indonesia untuk diketahui sekali lagi, duduk persoalan apa, mengapa, dan bagaimana.

Setelah ini, saya mempersilakan ketiga menteri yang terkait dengan permasalahan tenaga kerja indonesia di luar negeri ini untuk memberikan penjelasan melalui Saudara semua, untuk disampaikan kepada masyarakat luas. Pertama-tama akan disampaikan oleh Menteri Luar Negeri, yang kedua oleh Menteri Hukum dan HAM, dan yang ketiga oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Saya persilakan Saudara Menteri Luar Negeri untuk memulai memberikan penjelasan.


Menteri Luar Negeri
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Selamat pagi.

Dengan perkenan Bapak Presiden, kami ingin memulai dengan menggarisbawahi rasa sedih, rasa dukacita yang kita semua rasakan berkaitan dengan berita telah meninggal dunianya almarhumah Ibu Ruyati binti Satubi yang telah menjalani hukumanqishas di Arab Saudi. Meskipun seluruh elemen bangsa merasakan kesedihan yang mendalam atas meninggalnya almarhumah, namun pada saat yang sama, tentu kita semua tidak dapat mengabaikan fakta bahwa dalam proses pengadilan, almarhumah telah mengakui dengan sangat gamblang telah membunuh ibu majikannya, yang bernama Khairiya Hamid Mujallid pada tanggal 12 januari 2010. Persidangan di pengadilan tingkat pertama hanya berjalan 2 kali, karena dalam proses persidangan, almarhumah telah mengakui tindak pembunuhan yang dilakukannya.

Sebagaimana diketahui, Arab Saudi menerapkan syariat Islam sebagai dasar hukumnya yang memiliki karakteristik tersendiri, yaitu apa yang disebut sebagai hak publik dan hak khusus. Masalah hukum yang dihadapi almarhumah adalah yang terkaitan dengan pelanggaran hak khusus, yaitu menghilangkan nyawa orang lain. Ancaman hukumannya jika terbukti bagi yang melakukan adalah hukuman mati, kecuali jika mendapatkan pengampunan dari pihak keluarga atau ahli waris, bahkan pemerintah atau Raja Arab Saudi pun tidak memiliki wewenang untuk memberikan maaf. Karena maaf itu hanya dapat diberikan oleh keluarga atau ahli waris yang memberikan pengampunan.

Selain itu, kami ingin sampaikan, jelaskan kenyataannya, proses peradilan di Arab Saudi juga tidak transparan. Dalam berbagai laporan masyarakat internasional misalnya, tercatat bahwa bukan saja jadual persidangan dan pemberitahuan eksekusi, bahkan akses pengacara dalam proses hukum di Arab Saudi pun sangat terbatas. Dalam konteks seperti inilah, kita, Kementerian Luar Negeri, perwakilan kita di luar negeri bekerja, termasuk dalam menangani kasus almarhumah.

Khusus dalam kasus Ibu Ruyati binti Satubi ini, sejak awal diperoleh berita, bahwasanya almarhumah telah ditahan oleh polisi, KJRI di Jeddah telah melakukan pendampingan terhadap almarhumah untuk memastikan hak-hak beliau sebagai tersangka dapat dipenuhi. Setelah keputusan hukuman mati terhadap almarhumah dikukuhkan oleh peradilan banding dan kasasi, KJRI melakukan upaya untuk meminta pengampunan kepada pihak keluarga melalui mediator atau yang disebut lajnah islah, namun pihak keluarga tetap tidak memberikan pengampunan. Pihak KJRI pun telah memintakan pengampunan kepada Gubernur Provinsi Mekkah. Dan semua informasi mengenai proses hukum dan kondisi almarhumah telah disampaikan kepada pihak keluarga semenjak masalah ini terjadi, yaitu semenjak Februari 2010. Di saat proses permintaan pengampunan sedang dilakukan, meskipun selalu ditolak oleh pihak keluarga, pada tanggal 18 Juni 2011, kita mendengar kabar bahwa almarhumah telah menjalani eksekusi tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak Pemerintah Arab Saudi.

Sebagaimana tadi telah disampaikan oleh Bapak Presiden, Pemerintah Indonesia mengecam dan menyampaikan protes keras atas pelaksanaan eksekusi almarhumah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu oleh Pemerintah Arab Saudi yang bertentangan dengan praktek internasional, yang berlaku terkait dengan perlindungan kekonsuleran. Protes ini telah disampaikan saat pemanggilan Duta Besar Arab Saudi di Jakarta sebanyak dua kali dan dalam surat kami kepada Menteri Luar Negeri Arab Saudi.

Perlu digarisbawahi, dalam kesempatan kedatangan Duta Besar Arab Saudi ke Kementerian Luar Negeri, beliau menyampaikan permohonan maaf karena pemerintahnya tidak menyampaikan notifikasi kepada Pemerintah Indonesia sebelum eksekusi tersebut dilakukan. Kita juga telah memanggil pulang Duta Besar RI di Arab Saudi untuk konsultasi ke Jakarta. Ini adalah untuk mengirimkan pesan yang sangat kuat atas ketidaksenangan kita terhadap kelalaian Pemerintah Arab Saudi tersebut.

Sebagai konteks, sebagai kerangka di mana kejadian ini terjadi, kami ingin menggarisbawahi sesungguhnya situasi seperti ini sering kali dialami oleh negara-negara lainnya, sebagai contoh, India, Nigeria, Filipina, dan Srilanka. Negara-negara tersebut pun menyampaikan protes dan kecamannya ketika salah satu warganya dihukum mati tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Dalam publikasi sejumlah LSM internasional, terungkap betapa pekerja migran dari negara-negara tersebut kerap kali dieksekusi mati tanpa pemberitahuan kepada perwakilan tersebut.

Secara khusus, karena salah satu negara yang sering disebut di media massa dan oleh para pengamat sebagai contoh negara yang berhasil dalam memberikan perlindungan kepada warganya di Arab Saudi, yaitu negara Filipina. Sebagai contoh, kami ingin mengilustrasikan pada tahun 1999, perwakilan Filipina di Arab Saudi baru mengetahui ada warganya yang dieksekusi mati 2 minggu setelah hukuman itu dilaksanakan. Bahkan ketika seorang pejabatnya mengunjungi penjara di mana warga negara itu diduga masih ditahan, namun ternyata eksekusi telah dilakukan 2 minggu sebelumnya.

Bukan upaya untuk pembenaran, hanya penyampaikan fakta. Selama beberapa hari ini upaya-upaya pemerintah sering digambarkan seolah-oleh jauh di bawah upaya negara-negara lain yang mengalami masalah serupa. Tentu terbuka peluang untuk lebih baik, namun fakta juga perlu diperhatikan. Sekali lagi, misalnya kembali dibandingkan dengan negara Filipina, menurut sumber terbuka, karena sering disebut di kalangan media massa dan oleh para pengamat, Filipina misalnya telah berhasil selama ini memastikan tidak ada satu pun warga negaranya yang dikenakan hukuman mati, misalnya dalam kurun waktu tahun 2001 hingga 2008, 6 warga negara Filipina telah dijatuhkan hukuman mati. Ini berdasarkan sumber yang terbuka, meskipun sudah ada intervensi kepala negaranya pun dari Filipina.

Tentunya setiap kasus hukuman mati yang menimpa warga negara Indonesia senantiasa kita coba hindarkan. Dalam catatan kami, sejak tahun 1999 hingga 2011 ini tercatat 2 warga negara Indonesia di Arab Saudi yang telah dikenakan hukuman mati. Namun kita perlu juga menyampaikan satu fakta bahwa kita juga telah berhasil membebaskan dari hukuman mati sebanyak 9 orang warga negara Indonesia, dan bahkan dalam 2 tahun terakhir ini kita telah berhasil membebaskan 4 warga negara Indonesia dari ancamam hukuman mati. Seluruh dari kita, termasuk Bapak Presiden telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan warga negara kita dapat dilindungi dan terhindar dari ancaman hukuman mati.

Saudara-saudara yang kami hormati,
Sebagaimana dimaklumi, sekali lagi, sebagai kerangka atau konteks, selama 6 bulan terakhir ini, kalau kita berbicara masalah perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri, teman-teman media massa yang jauh lebih ingat dari kami mungkin, kita telah bekerja keras, misalnya untuk mengamankan, menyelamatkan, melindungi warga kita dari situasi konflik politik di Timur Tengah, dari Mesir, dari Tunis, dari Libya, dari Yaman, dari Bahrain, dari ancaman pembajak di Somalia, dari ancaman bencana alam di Jepang, tsunami dan gempa bumi, dan ancaman radiasi nuklir dan lain-lain dan lain-lain. Kami juga catat, berkat terutama kepedulian dari media massa, antara lain, pemerintah juga telah mencoba mengelola masalah overstayers,ribuan overstayers kita yang juga sempat menjadi perhatian di Arab Saudi.

Sebagai contoh, sebagai kerangka, sekali lagi, kami bukan menyampaikan keberhasilan, hanya menyampaikan hasil yang telah kita capai selama tahun 2011 ini, kurang lebih 15.000 warga negara Indonesia telah diselamatkan dari berbagai belahan bumi di dunia ini, situasi konflik politik, situasi bencana alam, dan berbagai situasi lainnya. Kesemuanya ini dilakukan karena ini merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah.

Kesemuanya ini juga dilakukan sementara tugas-tugas rutin lainnya yang selama bertahun-tahun tidak dilakukan tetap dilakukan. Misalnya mungkin tidak banyak yang mengetahui, pada tahun 2010, perwakilan-perwakilan RI di berbagai belahan dunia, termasuk di Timur Tengah telah menjadi tempat perlindungan bagi 15.766 warga negara Indonesia di shelter-shelter di KBRI Indonesia. Silakan lihat datanya. Silakan bandingkan dengan negara-negara lain, Filipina, ASEAN lainnya di Timur Tengah yang belum tentu membuka dirinya untuk menerima saudara-saudara kita yang memerlukan perlindungan. Dan bahkan Kemlu senantiasa diberikan protes dari pemerintah setempat yang menyatakan bukan tempatnya dan tidak lazim untuk membuka suatu perwakilan diplomatik untuk menyediakan shelter-shelter seperti ini. Namun kita mengabaikan protes-protes itu, karena yang utama yang kita kedepankan adalah perlindungan dan kepedulian. 15.766 orang telah diberikan perlindungan.

Dengan perkenan Bapak Presiden dan ucapan terima kasih kepada teman-teman media yang telah juga memberikan perhatian, kami ingin pula menegaskan dalam melaksanakan tugas perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri, pemerintah tidak pernah membedakan antara kelompok atau golongan, TKI, mahasiswa, seluruh warga negara Indonesia mutlak menerima perlindungan dari pemerintah Indonesia di mana pun mereka berada. Dan ini yang ingin kami garis bawahi, perlindungan tidak membedakan, apakah warga negara Indonesia itu adalah seorang korban penganiayaan, korban tindak pidana atau bahkan juga yang dituduh sebagai pelaku atau tersangka tindak pidana. Perlakukan, keberpihakan kita, perlindungan tetap sama.

Dalam kaitan ini, sering kita mendengar kemungkinan upaya diplomasi untuk membebaskan seseorang dari tuntutan hukum dan bahkan hukuman mati. Sering digambarkan kita perlu berdiplomasi, kita perlu melakukan upaya-upaya politik untuk membebaskan seseorang dari ancaman hukuman mati. Namun di sini kami ingin menggarisbawahi bahwa sebagaimana halnya suatu pemerintah tidak dapat mengintervensi proses hukum yang sedang bergulir, maka hal ini semakin berlaku bagi intervensi politik suatu pemerintah asing terhadap proses pengadilan di negara lain.

Kementerian Luar Negeri mencatat permohonan pengampunan hukuman mati dari berbagai negara kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, misalnya dari Australia, dari Nepal, dari Brasil, dari Afrika Selatan, dari Thailand, dan dari Perancis. Tentunya Presiden RI pun mengupayakan hal yang serupa dalam rangka perlindungan warga negara kita yang telah divonis hukuman berat di luar negeri. Dalam kedua situasi tersebut, tentunya pengampunan dari hukuman mati hanya diberikan setelah pertimbangan yang sangat mendalam dan penuh kehati-hatian.

Dengan perkenan Bapak Presiden, kami ingin secara khusus menjelaskan satu kasus yang sering kali juga dibicarakan di kalangan media massa dan para pengamat, yaitu kasus yang menyangkut Ibu Siti Zaenab binti Duhri pada tahun 1999, yang senantiasa disinggung sebagai contoh keberhasilan upaya pendekatan politik dalam rangka menghindari pelaksanaan hukuman mati. Tanpa sama sekali mengecilkan kontribusi yang telah diberikan oleh berbagai upaya yang telah dilakukan selama kurun waktu dua pemerintahan terdahulu, perlu dipahami fakta, bahwa kasus yang dialami Siti Zaenab binti Duhri masih berjalan dan semata mengalami masa penundaan. Penundaan eksekusi bukan karena pendekatan yang dilakukan kepada pihak Raja, bukan karena upaya diplomasi atau upaya politik, melainkan karena korban saat itu memiliki anak yang masih berusia 1 tahun. Status hukuman kepada Siti Zaenab menunggu hingga anak korban tersebut dewasa atau akil balik dan dapat ditanyakan pandangannya, apakah akan memaafkan Siti Zaenab atau tidak. Jika anak tersebut pada saatnya telah dewasa dan menolak memberikan maaf, maka Siti Zaenab juga akan menghadapi ancaman hukuman mati.

Oleh karena itulah, Bapak Presiden telah senantiasa memberikan instruksi kepada Kementerian Luar Negeri, kepada kami yang dan beliau tadi tegaskan pula agar kita terus menjalin komunikasi dengan ahli waris korban agar kita juga bisa mengantisipasi keputusan yang akan diambil oleh anak bungsu dari korban tersebut.

Tentunya Kementerian Luar Negeri menyadari, meskipun upaya sungguh-sungguh telah dilakukan, namun masih ada ruang dan peluang untuk terus memperbaiki dan meningkatkan upaya perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri. Ini adalah suatu proses dan melalui kejadian yang kita alami beberapa terakhir ini, memberikan motivasi yang lebih kuat kembali kepada kami di Kementerian Luar Negeri di bawah arahan dan instruksi Bapak Presiden untuk mempertajam, meningkatkan upaya dan kapasitas Kemlu dalam memastikan perlindungan warga negara di luar negeri.

Demikian, dengan ucapan terima kasih kepada Bapak Presiden atas perkenan waktu yang diberikan kepada kami. Terima kasih.

Presiden Republik Indonesia
Terima kasih.


Menteri Hukum dan HAM
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Atas izin Bapak Presiden, perkenankan kami menyampaikan beberapa perkembangan langkah, upaya Kementerian Hukum dan HAM, serta apa yang sedang dilakukan, yang telah dilakukan, dan apa yang akan dilakukan dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Mengenai kasus Ruyati binti Satubi sudah dijelaskan oleh Bapak Menlu sebagian, kami ingin menambahkan. Pertama, upaya yang telah dilakukan. Mendengarkan adanya 23 orang WNI atau TKI yang akan dihukum mati di Arab Saudi, Bapak Presiden telah memerintahkan kepada kami untuk segera mengambil langkah-langkah memberikan perlindungan hukum terhadap 23 warga negara kita yang ada di Arab Saudi, yang terancam hukuman mati itu.

Pada bulan Juli tahun 2010, menindaklanjuti perintah Bapak Presiden, kami telah melakukan koordinasi dengan Duta Besar Arab Saudi di Jakarta, membicarakan kemungkinan pengampunan atas 23 orang WNI, TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Di dalam pembicaraan tersebut disepakati, bahwa Menteri Hukum dan HAM akan melakukan pembicaraan langsung yang akan difasilitasi oleh Duta Besar Arab Saudi tentang permasalahan yang dibicarakan tadi dengan pemerintah Arab Saudi, dan sekaligus diharapkan kami mengantarkan langsung surat permohonan pengampunan kepada Raja Arab Saudi atas nama Pemerintah Indonesia, atas nama Bapak Presiden.

Kemudian kami tindak lanjuti pada tanggal 13 April 2011, kami, Menteri Hukum dan HAM, bertemu dengan pemerintah Arab Saudi, antara lain: satu, dengan Menteri Kehakiman, Muhammad bin Abdul Karim Al Issa; dua, Wakil Ketua Komisi Hak Asasi Manusia dan rombongan, Dr. Zaid bin Abdul Muhsin Al Husain; yang ketiga, pejabat setingkat menteri di Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Dr. Ahmad M. Al Salem.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati beberapa hal, antara lain, pertama, pemerintah Arab Saudi memutuskan di depan kami langsung akan membebaskan tanpa syarat seluruh warga negara Indonesia yang ditahan di seluruh Arab Saudi, yang berjumlah lebih kurang 316 orang. Sedangkan seluruh biaya pemulangan akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah Arab Saudi.

Dan dari 316 orang ini, berdasarkan data dari duta besar kita, sudah dikirim atau dikembalikan ke tanah air sebanyak 190 orang. Sisanya sekarang masih dalam proses.

Dalam pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi, kami menyerahkan surat permohonan pengampunan langsung untuk Raja Arab Saudi atas nama Bapak Presiden sebanyak 23 orang terpidana mati, termasuk di dalamnya adalah nama almarhumah Ruyati binti Satubi. Dalam pembicaraan tersebut, juga disampaikan oleh pemerintah Arab Saudi bahwa khusus bagi vonis hukuman mati atau qishas yang tidak mendapatkan status takzir tidak bisa dibebaskan secara langsung. Adapun qishas yang tidak berstatus takzir adalah terpidana mati yang belum atau tidak mendapatkan pemaafan dari keluarga korban.

Warga negara Indonesia yang dijatuhi hukuman qishas yang tidak berstatus takzir dapat diusahakan agar mendapat pemaafan dari keluarga korban terlebih dahulu melalui lembaga pemaafan yang berada di bawah koordinasi gubernur masing-masing di tempat penahanan.

Perlu kita tahu bahwa pemaafan keluarga tidak juga secara otomatis akan menggugurkan hukuman mati. Namun dalam pertemuan Menkumham dengan pemerintah Arab Saudi dijanjikan oleh Pemerintah Arab Saudi akan memberikan pemaafan dan pengurangan hukuman apabila telah mendapatkan pemaafan dari keluarga.

Selanjutnya langkah-langkah yang dilakukan setelah kepulangan kami dari Arab Saudi. Pada tanggal 27 April 2011, Kementerian Hukum dan HAM telah membentuk Tim 20 yang dikoordinir oleh Kepala Penelitian Pengembangan Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM, bertugas untuk melakukan penelitian terhadap: satu, persoalan adat istiadat dan budaya yang berlaku di negara di mana TKI ditempatkan, ini rencananya untuk seluruh negara yang bermasalah; dua, sistem hukum yang berlaku di mana TKI ditempatkan; yang ketiga, kasus-kasus hukum yang dialami oleh TKI di luar negeri; yang keempat, persoalan perlindungan Hak Asasi Manusia; yang kelima, persoalan hak-hak yang harus diperoleh oleh TKI, misalnya gaji, asuransi, masa libur, dan lain sebagainya. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Tim 20 akan disampaikan dalam bentuk modul sederhana kepada calon TKI, sebagaimana pemahaman dan pembekalan pemberangkatan TKI ke luar negeri, dan ini sudah kami koordinasikan dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Langkah-langkah yang telah dan akan kami lakukan selanjutnya adalah Menteri Hukum dan HAM secara terus-menerus melakukan pembicaraan dengan menteri terkait di empat negara, terutama yang sekarang sedang bermasalah tenaga kerja kita, yaitu Arab Saudi, Malaysia, RRC, dan Singapur, dan tentu ini kami akan berkoordinasi juga dengan Menteri Luar Negeri.

Saat ini, tim Kementerian Hukum dan HAM sedang melakukan pembicaraan dengan Central Authority Malaysia dan pertemuan ini adalah pertemuan yang kedua, yang dilakukan untuk membicarakan hal-hal terkait dengan perlindungan tenaga kerja Indonesia di Malaysia, dan sekarangpun tim ini sedang berada di Malaysia.

Kemudian Menteri Hukum dan HAM mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk kiranya berkenan membentuk Atase Hukum dan HAM di perwakilan RI, yang merupakan negara tujuan penempatan TKI.

Kesimpulan, bahwa pemerintah Indonesia sejak awal telah melakukan upaya-upaya diplomasi, advokasi, perlindungan dan bantuan terhadap permasalahan TKI yang tersangkut masalah hukum di luar negeri, antara lain seperti yang dikatakan berupa pembebasan, pengampunan, dan pengurangan hukuman, kemudian pemberian penegasan status kewarganegaraan kepada lebih kurang 39.000 TKI pada periode 100 hari pertama, yang diperintahkan oleh Bapak Presiden; kemudian 9.000 orang tahun 2010 di Sabah, Malaysia. Kemudian kami juga diperintahkan oleh Bapak Presiden supaya secara terus-menerus untuk melakukan perlindungan tenaga kerja Indonesia yang ada di luar negeri.

Demikian dapat kami sampaikan, terima kasih Bapak Presiden.


Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Bapak Presiden yang saya hormati,
Hadirin yang saya hormati,
Beberapa hal akan kami sampaikan menyangkut berbagai langkah penyempurnaan sistem penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Terkait dengan moratorium ke Arab Saudi, berdasarkan pengalaman pelaksanaan moratorium ke Malaysia, Yordania, dan Kuwait, dalam menangani masalah TKI di Arab Saudi, pemerintah telah menetapkan pengetatan total atau yang kita sebut soft moratorium sejak awal Januari untuk persiapan menuju moratorium. Langkah semi moratorium meliputi dua hal, yaitu regulasi dan sosialisasi.

Regulasi itu menyangkut pengendalian job orders secara ekstra ketat, di mana para calon pengguna tenaga kerja Indonesia dalam rangka izin menggunakan tenaga kerja, kita wajibkan untuk menyertakan surat kelakuan baik, gaji minimum 11.000 Real, peta rumah, jumlah keluarga dan foto keluarga, serta kesediaan memberikan akses komunikasi dan informasi ke luar, juga melakukan pengawasan di dalam rekrutmen di dalam negeri, dimulai dari basis-basis sumber rekrutmen hingga titik-titik keberangkatan.

Sosialisasi kami lakukan terus-menerus dalam soft moratorium ini melalui upaya agar penyadaran kepada calon TKI kita untuk benar-benar menyiapkan diri kalau memang mau berangkat, dan tidak boleh berangkat apabila tidak siap, sehingga PPTKIS pun menjadi sasaran sosialisasi, sehingga upaya mengalihkan penempatan ke Arab Saudi sudah kita mulai.

Langkah semi moraturium ini telah memperlihatkan dampak positifnya berupa menurunnya job orders secara drastis, dari 1.000 permintaan per hari menjadi hanya 5 saja dalam kurun waktu Januari hingga Juni. Kelangkaan TKI di Arab Saudi terjadi secara drastis sehingga kita senantiasa diminta oleh Arab Saudi untuk terus-menerus bicara dan melakukan pembicaraan dalam penanganan masalah-masalah TKI.

Berdasarkan kunjungan para menteri, termasuk kunjungan saya dan berbagai pembicaraan, alhamdulillah selama 40 tahun sejak kita menempatkan dan memberangkatkan TKI kita ke Saudi Arabia, baru kali ini mereka mau duduk bersama, bahkan menandatangani nota awal menuju MoU pada tanggal 28 Mei 2011. Meski demikian, kita juga mengantisipasi dampak negatif dalam pelaksanaan soft moratorium ini. Dampak negatif itu, antara lain, adalah berupa para TKI yang jumlahnya tidak kurang dari 1 juta itu. Yang berhasil bekerja dengan baik, apabila habis masa kontrak kerjanya, karena pengetatan ini, lebih memilih tidak pulang dan tidak memperpanjang kontrak sehingga terancam posisi overstayer-nya.

Namun demikian kita memiliki solusi dengan memperpanjang melalui kedutaan besar kita di Saudi dengan syarat bahwa ada kepastian dan jaminan bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan kerja yang baik dan berhasil.

Pengetatan total selama ini mempermudah dan memberi kesempatan penyempurnaan pelaksanaan perekrutan dan penempatan TKI kita. Pengetatan selama ini mempermudah persiapan pelaksanaan moratorium yang akan kita terapkan sehingga apabila telah benar-benar siap kita lakukan seperti yang kami sampaikan data bahwa pada Desember sebelum kita melakukan soft moratorium, keberangkatan TKI kita ke Saudi tidak kurang antara 30 ribu hingga 50 ribu per bulan. Sejak diterapkan soft moratorium, telah mengalami seleksi ketat keberangkatan dan penurunan hingga 50 persen.

Terkait berbagai rekomendasi tentang perbaikan sistem penempatan dan perlindungan TKI, beberapa hal perlu kami sampaikan bahwa pemerintah telah melakukan pembenahan total sistem penempatan dan perlindungan TKI, yang meliputi pengetatan job orders dengan mendapat syarat-syarat yang sangat ketat bagi calon pengguna tenaga kerja Indonesia. Yang kedua, mengefektifkan dan meningkatkan peran pemerintah daerah dalam rekrutmen TKI di daerah kantong-kantong rekrutmen sehingga memberantas calo-calo yang melakukan upaya-upaya pemerasan TKI kita.

Kita juga melakukan pembinaan, penertiban, dan penindakan PPTKIS, lembaga swasta yang paling bertanggung jawab di dalam penempatan tenaga kerja kita di luar negeri. Di samping itu, kita juga mewajibkan pelatihan minimum 200 jam, serta upaya-upaya penyempurnaan kualitas pelatihan bagi kesiapan calon tenaga kerja kita.

Kita juga menyempurnakan sistem dokumentasi secara online, reformasi sistem asuransi, pengembangan sistem komunikasi kartu tanda kerja luar negeri, Call Center gratis 24 jam untuk pengaduan dan masalah-masalah TKI yang harus kita tangani, monitoring pemberangkatan dan pemulangan TKI di embarkasi dan debarkasi, konter-konter KPKLN di embarkasi, sertashelter bagi TKI yang mengalami masalah, dan juga kita telah terus membentuk dan menyempurnakan sistem pengawasan melalui kita tetapkannya satuan tugas pengawasan secara permanen.

Sebagai penyempurnaan dari pembenahan sistem ini, Bapak Presiden telah membentuk tim terpadu sebagai bukti semakin konkretnya langkah-langkah pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada TKI. Tim terpadu ini akan mengawal seluruh pembenahan kebijakan yang telah dilakukan maupun berbagai penyempurnaan kebijakan di masa yang akan datang. Seluruh upaya yang telah kami sampaikan di atas bertujuan untuk upaya meningkatkan martabat para TKI kita, dan pembentukan tim terpadu ini memiliki misi khusus, yaitu menghentikan total penempatan TKI sektor domestik, bergeser, mengganti dengan TKI formal.

Di samping pembenahan sistem, pemerintah juga telah melakukan langkah-langkah pembenahan pada akar masalah di 38 kabupaten-kota basis rekrutmen TKI, melalui peningkatan sumber daya manusia, latihan keterampilan dan kewirausahaan, penciptaan lapangan kerja, dan program-program ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.

Selanjutnya dalam rangka memberikan perlindungan yang lebih kongkrit kepada para TKI, pemerintah juga telah menandatangani MoU dengan berbagai negara, tidak kurang dari 10 negara penempatan, dan yang paling terakhir adalah penandatanganan MoU dengan Malaysia pada akhir Mei yang lalu sehingga TKI kita nanti di Malaysia memiliki hak libur satu kali dalam satu minggu, memegang paspornya sendiri, memiliki jaminan gaji minimum, serta jaminan pengawasan dan perlindungan melalui satuan tugas, task force, antara Indonesia dan Malaysia.

Sementara dengan Arab Saudi, kita telah menandatangani statement of intent sebagai nota awal menuju MoU, yang berisi jaminan sosial dan asuransi TKI melalui konsorsium international social security program di Arab Saudi, pembentukan joint working group, dan target penandatanganan MoU maksimal setelah enam bulan ke depan.

Terkait dengan ratifikasi konvensi buruh migran, di tingkat internasional pemerintah telah melakukan upaya perlindungan TKI dengan meningkatkan peran Indonesia melalui forum PBB dan ILO, antara lain dengan menyiapkan nota usulan ratifikasi Konvensi PBB 90 tentang perlindungan buruh migran dan anggota keluarganya, memanfaatkan konferensi ILO untuk mendorong negara tujuan TKI melakukan ratifikasi yang sama, sebagaimana yang telah disampaikan Bapak Presiden pada konferensi ILC yang ke-100, dan mendorong ILO terus untuk membantu melakukan pemantauan terhadap negara-negara penempatan TKI. Kehadiran Bapak Presiden menambah penyempurnaan sistem perlindungan yang komprehensif, dengan melibatkan berbagai anggota ILO. Sementara itu, dua konvensi ILO, yaitu konvensi tentang migrasi ketenagakerjaan dan konvensi tentang buruh migran telah kita uji publik untuk kita lakukan ratifikasi.

Terkait dengan koordinasi penanganan TKI ilegal, pemerintah telah terus melakukan koordinasi lintas sektoral yang efektif, baik mengatasi TKI ilegal yang berangkat melalui embarkasi-embarkasi tertentu maupun jalur-jalur umroh dan haji. Terhadap TKI ilegal atau overstayers selama ini, pemerintah telah memulangkan dalam kurun waktu 10 bulan tidak kurang dari 7 ribu orang, di samping pemulangan rutin-rutin yang selalu kita jalankan.

Dalam sejarah penanganan TKI, alhamdulillah periode kali ini adalah periode koordinasi lintas sektoral yang terbaik selama ini.

Terkait penanganan kasus Ruyati binti Satubi, kita telah menyelesaikan dan mendorong pihak-pihak untuk memberikan hak-hak keluarga almarhumah, baik dalam pembayaran asuransi, gaji yang tidak terbayar, dan berbagai kewajiban-kewajiban lainnya yang telah diberikan kepada keluarganya.

Demikian, Bapak Presiden, terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabakatuh.


Presiden Republik Indonesia
Saudara-saudara,
Demikianlah penjelasan tiga menteri yang secara fungsional memiliki kaitan dengan perlindungan dan pembelaan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Saya menyimak, mendengarkan, mendapatkan pemberitahuan, cukup banyak komentar, kritik, dan bahkan serangan terhadap pemerintah, baik itu dari politisi, dari pengamat, anggota DPR dan itu dibenarkan dalam negara demokrasi. Negara demokrasi pula memberikan hak kepada pemerintah untuk memberikan penjelasan tentang apa yang disoroti itu berdasarkan data, fakta, logika, dan apa saja yang memang telah, sedang dan akan kita lakukan.

Menutup penjelasan sini, saya akan sampaikan keputuasan yang telah pemerintah ambil dan instruksi saya yang telah saya keluarkan setelah satu, dua, tiga hari ini kami bekerja dan tadi malam, saya telah memimpin Rapat Terbatas Kabinet yang melahirkan keputusan dan instruksi saya ini.

Pertama, saya memutuskan untuk melaksanakan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Saudi Arabia, efektif terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2011, tetapi mulai hari ini, langkah-langkah ke arah itu, pengawasan, pengetatan dan berbagai upaya telah mulai dilakukan. Kita juga menyeru sekaligus mengawasi lembaga pengirim tenaga kerja Indonesia. Yang mengirimkan TKI bukan pemerintah, tapi lembaga-lembaga pengirim TKI yang yang dibenarkan menurut undang-undang. Saya juga minta berkaitan dengan moratoriun ini, warga negara Indonesia patuh, mendukung, dan tidak berupaya sendiri-sendiri mencari jalan pintas untuk nekat, karena semata-mata demi mereka semua. Itu keputusan pemerintah yang pertama. Saya lanjutkan sampai kapan moratorium ini? Sampai kita yakin antara kita dengan Saudi Arabia ada pranata, ada perjanjian, ada kesepakatan yang menjamin pelindungan, pemberian hak dan hal-hal lain yang diperlukan oleh tenaga kerja kita.

Keputusan kedua, moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke negara-negara Timur Tengah yang lain, yang juga sering dibicarakan di masyarakat luas, saya menunggu rekomendasi tim terpadu yang mengevaluasi secara menyeluruh situasi ketenagakerjaan kita di luar negeri. Tim itu sedang bekerja. Segera setelah mereka melaporkan kepada saya akan saya putuskan, apakah moratorium juga berlaku bagi negara-negara lain selain Saudi Arabia.

Yang ktiga, hari ini saya mempersiapakan surat yang saya tujukan kepada Raja Arab Saudi, Yang Mulia Raja Abdullah bin Abdul Aziz. Surat saya pada intinya akan berisi 3 hal. Pertama, hubungan bilateral kita sebenarnya, Indonesia dengan Saudi Arabia dalam keadaan baik, minus kasus-kasus dan persoalan tenaga kerja kita. Yang kedua, saya tentu atas nama negara, pemerintah dan rakyat mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas diluluskannya permohonan dan permintaan kami yang Menteri Hukum dan HAM datang sendiri ke Saudi Arabia dan terbukti ratusan tenaga kerja kita telah mendapatkan pembebasan tanpa syarat secara moral, saya wajib mengucapkan terima kasih. Tetapi yang ketiga, surat saya adalah berupa keprihatinan yang mendalam dan protes keras saya selaku Kepala Negara Indonesia atas eksekusi almarhumah Saudari Ruyati yang sekali lagi, menabrak kelaziman norma dan tata krama internasional dengan tidak memberitahu pihak Indonesia.

Yang keempat, saya telah memutuskan membentuk satgas khusus untuk penanganan dan pembelaan WNI kita yang terancam hukuman mati di luar negeri. Sebenarnya secara fungsional sudah bekerja, Kementrian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, tetapi saya memandang perlu untuk dibentuk satuan tugas khusus supaya lebih fokus dan terus-menerus bisa menangani permasalahan itu.

Keputusan yang kelima atau instruksi saya yang kelima adalah saya telah memutuskan untuk membentuk Atase Hukum dan HAM, sebagaimana tadi direkomendasikan oleh Menteri Hukum dan Ham di kedutaan-kedutaan besar kita yang memiliki tenaga kerja Indonesia yang cukup banyak, apalagi kerap terjadi permasalahan menyangkut saudara-saudara kita itu.

Yang keenam atau yang yang terakhir keputusan saya, kebijakan nasional lebih lanjut menyangkut TKI kita di luar negeri akan saya tentukan dan rumuskan, dan tetapkan, setelah tim terpadu selesai melaksanakan tugasnya. Saudara tahu mereka sekarang sedang bekerja.

Sebelum mengakhiri penjelasan ini, satu catatan yang ingin saya sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia. Untuk diketahui, tiap negara itu memiliki sistem dan praktek hukum, apakah Saudi Arabia, apakah Malaysia, apakah Republik Rakyat Tiongkok, apakah Singapura dan termasuk Indonesia sendiri. Kita memiliki sistem dan praktek hukum. Warga negara Indonesia, siapa pun, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di luar negeri wajib untuk memahami sistem hukum itu, termasuk adat istiadat dan budaya setempat, sebagaimana saya meminta warga negara lain yang tinggal di Indonesia wajib pula memahami dan mentaati sistem dan praktek hukum yang berlaku di negara kita.

Saya sering mendapatkan permintaan, baik langsung maupun tidak langsung, baik tertulis maupun tidak tertulis dari banyak negara, sebagiamana tadi Menteri Luar Negeri telah menyampaikan. Jawaban saya, supremasi hukum di atas segalanya. Hampir semua permintaan untuk pengampunan atau untuk pembebasan dari hukuman mati itu, saya tolak. Ini demi keadilan. Kalau ada masalah atau kejahatan yang sangat berat, saudara kita mendapatkan hukuman mati, mengapa warga negara lain lantas kita berikan pengampunan. Jadi ini berlaku di hampir semua negara bahwa sesungguhnya supremasi hukum di atas segalanya.

Terakhir, kita berupaya, Saudara-saudara, di tahun-tahun mendatang dengan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi yang kita lakukan di seluruh daerah, di seluruh Indonesia, harapan kita ekonomi tumbuh dan makin terbuka lapangan pekerjaan, apakah itu dalam pembangunan infrastruktur atau pengembangan dunia usaha yang lain, manufaktur, pertanian atau pengembangan usaha kecil, mikro, dan menengah dengan program KUR dan berbagai upaya kita. Saya berharap kita sukseskan semuanya ini, saya menginstruksikan para gubernur, bupati dan walikota untuk juga memikirkan masyarakatnnya yang ingin mencari pekerjaan di luar negeri dengan sekuat tenaga memberikan peluang, menciptakan kesempatan di daerahnya masing-masing. Dengan demikian, adalah menjadi harapan kita, saya kira Saudara semua setuju di masa depan, jangka panjang, janganlah saudara-saudara kita bekerja di luar negeri di sektor rumah tangga. Boleh dalam era globalisasi saudara kita bekerja di sektor-sektor yang bukan sektor rumah tangga, karena keterampilan, karena pengetahuannya, karena daya saingnya.

Itulah penjelasan utuh yang saya berikan pada hari ini, Saudara-saudara. Terima kasih atas perhatiannya.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabakatuh.



*****

Biro Pers, Media, dan Informasi
Sekretariat Presiden
g Yudhoyono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar