Presiden Republik Indonesia - Dr. H. Susilo Bambang Kamis, 23 Juni 2011, 10:46:02 WIB
"Sejak diterimanya laporan terkait Ruyati pada Februari 2010, pemerintah juga telah berupaya meminta pengampunan dari pihak keluarga korban, namun tidak diberikan. Ketika proses permintaan pengampunan masih berlangsung, pemerintah Arab Saudi tanpa pemberitahuan sebelumnya ke pemerintah Indonesia langsung menghukum mati Ruyati," Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menegaskan hal ini dalam keterangan pers setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Kantor Presiden, Kamis (23/6) pagi.
Menlu menjelaskan kronologi kasus Ruyati ini dan proses hukumnya serta upaya pemerintah Indonesia. Turut memberikan keterangan pers ini Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.
Marty kemudian menjelaskan kronoligi upaya pemerintah dalam kasus almarhumah Ruyati, 54 tahun. Sejak awal diperoleh berita almarhumah ditahan polisi setempat, Marty menuturkan, KBRI Jeddah telah memberikan pendampingan untuk memastikan hak-hak Ruyati dipenuhi. "Setelah putusan hukuman mati diberikan, diupayakan pengampunan phak keluarga melalui mediator pihak Arab Saudi. Namun pihak keluarga korban tetap tidak memberikan pengampunan,” kata Marty Natalegawa.
Seperti diketahui, pada Januari 2010, Ruyati dituduh membunuh ibu majikannya bernama Khairiya Hamid Mujallid dengan alat pemotong daging. Pada Mei 2010, Ruyati diadili pertama kali dan diancam hukuman Qishas, yakni hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, misalnya hukuman bagi pembunuh adalah hukuman mati jika tidak ada pengampunan dari keluarga korban. Setahun kemudian, majelis hakim di Mekkah memvonis hukuman pancung, yang eksekusinya dijalankan pada 18 Juni 2011 lalu.
Di tengah proses permintaan pengampunan yang selalu ditolak keluarga korban itulah, eksekusi dijalankan. Pemerintah Indonesia menyayangkan hal ini karena tanpa pemberitahuan sama sekali dari pemerintah Arab Saudi.
Menurut Marty, di dalam persidangan Ruyati secara gamblang mengakui perbuatannya membunuh ibu majikannya. Sesuai dengan hukum syariah Islam yang diterapkan Arab Saudi, maka Ruyati dinyatakan telah melakukan pelanggaran HAM khusus, yaitu menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman terberat hukuman mati. “Kecuali jika mendapatkan ampunan dari pihak keluarga atau ahli waris. Bahkan Raja tidak memiliki wewenang untuk memberikan maaf karena maaf hanya bisa diberikan oleh keluarga korban,” Marty menambahkan.
Pemerintah, lanjut Menlu Marty, telah menyampaikan protes dua kali melalui Duta Besar Arab Saudi di Jakarta, juga melalui surat kepada Menlu Arab Saudi. Dubes Arab Saudi Abdulrahman Al-Khayyath pun, lanjut Marty, juga telah menyampaikan maaf atas kelalian menyampaikan notifikasi kepada pemerintah Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga telah memanggil Dubes RI di Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur untuk pulang ke Indonesia. Selain untuk meminta keterangan, pemulangan Gatot Abdullah ini juga sebagai bentuk protes Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi.
Kasus hukuman mati ini tidak hanya meinmpa WNI. Pada tahun 1999, pemerintah Filipina baru mengetahui bahwa salah satu warga negaranya dihukum mati setelah dua pekan eksekusi dilaksanakan. Menurut Marty, sejak kurun waktu 2001-2008 terdapat 6 warga negara Filipina dihukum mati meskipun telah ada intervensi dari kepala negara. Menurut catatan, dari 1999-2011 tercatat dua WNI yang dieksekusi mati di Arab Saudi.
“Satu fakta bahwa kita berhasil membebaskan sembilan orang WNI dari hukuman mati dan bahkan dalam dua tahun terkahir berhasil membebaskan empat WNI dari ancaman hukuman mati. Presiden telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan WNI terlindung dan terhindar dari ancaman hukuman mati,” Marty menjelaskan.
Selain itu, Menlu juga menegaskan bahwa dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri, pemerintah tidak membedakan antara kelompok dan golongan TKI, mahasiswa, dan lainnya. Tidak membedakan apakah korban penganiyaan, korban tindak pidana ataupun yang dituduh pelaku. Namun, pemerintah tidak akan mengintervensi hukum yang bergulir.
Marty juga menyingggung tentang kasus TKI pada pemerintahan Gus Dur, yaitu kasus Siti Zaenab. Hukuman mati terhadap Siti Zaenab ditunda karena anak dari korban saat itu masih berumur 1 tahun, sehingga belum bisa memberikan pengampunan. Kasus ini masih akan diteruskan setelah anak korban tersebut akil baligh. (yun)
Marty Natalegawa Jelaskan Kronologi Kasus Ruyati
Jakarta: Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam atas eksekusi mati Ruyati binti Satubi, pada 18 Juni lalu. Dalam proses hukum terhadap TKI asal Bekasi, Jawa Barat, ini telah terjadi ketidaktransparanan laporan dari pemerintah Arab Saudi, bahkan akses pengacara yang ditunjuk pemerintah Indonesia pun juga dibatasi."Sejak diterimanya laporan terkait Ruyati pada Februari 2010, pemerintah juga telah berupaya meminta pengampunan dari pihak keluarga korban, namun tidak diberikan. Ketika proses permintaan pengampunan masih berlangsung, pemerintah Arab Saudi tanpa pemberitahuan sebelumnya ke pemerintah Indonesia langsung menghukum mati Ruyati," Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menegaskan hal ini dalam keterangan pers setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Kantor Presiden, Kamis (23/6) pagi.
Menlu menjelaskan kronologi kasus Ruyati ini dan proses hukumnya serta upaya pemerintah Indonesia. Turut memberikan keterangan pers ini Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.
Marty kemudian menjelaskan kronoligi upaya pemerintah dalam kasus almarhumah Ruyati, 54 tahun. Sejak awal diperoleh berita almarhumah ditahan polisi setempat, Marty menuturkan, KBRI Jeddah telah memberikan pendampingan untuk memastikan hak-hak Ruyati dipenuhi. "Setelah putusan hukuman mati diberikan, diupayakan pengampunan phak keluarga melalui mediator pihak Arab Saudi. Namun pihak keluarga korban tetap tidak memberikan pengampunan,” kata Marty Natalegawa.
Seperti diketahui, pada Januari 2010, Ruyati dituduh membunuh ibu majikannya bernama Khairiya Hamid Mujallid dengan alat pemotong daging. Pada Mei 2010, Ruyati diadili pertama kali dan diancam hukuman Qishas, yakni hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, misalnya hukuman bagi pembunuh adalah hukuman mati jika tidak ada pengampunan dari keluarga korban. Setahun kemudian, majelis hakim di Mekkah memvonis hukuman pancung, yang eksekusinya dijalankan pada 18 Juni 2011 lalu.
Di tengah proses permintaan pengampunan yang selalu ditolak keluarga korban itulah, eksekusi dijalankan. Pemerintah Indonesia menyayangkan hal ini karena tanpa pemberitahuan sama sekali dari pemerintah Arab Saudi.
Menurut Marty, di dalam persidangan Ruyati secara gamblang mengakui perbuatannya membunuh ibu majikannya. Sesuai dengan hukum syariah Islam yang diterapkan Arab Saudi, maka Ruyati dinyatakan telah melakukan pelanggaran HAM khusus, yaitu menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman terberat hukuman mati. “Kecuali jika mendapatkan ampunan dari pihak keluarga atau ahli waris. Bahkan Raja tidak memiliki wewenang untuk memberikan maaf karena maaf hanya bisa diberikan oleh keluarga korban,” Marty menambahkan.
Pemerintah, lanjut Menlu Marty, telah menyampaikan protes dua kali melalui Duta Besar Arab Saudi di Jakarta, juga melalui surat kepada Menlu Arab Saudi. Dubes Arab Saudi Abdulrahman Al-Khayyath pun, lanjut Marty, juga telah menyampaikan maaf atas kelalian menyampaikan notifikasi kepada pemerintah Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga telah memanggil Dubes RI di Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur untuk pulang ke Indonesia. Selain untuk meminta keterangan, pemulangan Gatot Abdullah ini juga sebagai bentuk protes Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi.
Kasus hukuman mati ini tidak hanya meinmpa WNI. Pada tahun 1999, pemerintah Filipina baru mengetahui bahwa salah satu warga negaranya dihukum mati setelah dua pekan eksekusi dilaksanakan. Menurut Marty, sejak kurun waktu 2001-2008 terdapat 6 warga negara Filipina dihukum mati meskipun telah ada intervensi dari kepala negara. Menurut catatan, dari 1999-2011 tercatat dua WNI yang dieksekusi mati di Arab Saudi.
“Satu fakta bahwa kita berhasil membebaskan sembilan orang WNI dari hukuman mati dan bahkan dalam dua tahun terkahir berhasil membebaskan empat WNI dari ancaman hukuman mati. Presiden telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan WNI terlindung dan terhindar dari ancaman hukuman mati,” Marty menjelaskan.
Selain itu, Menlu juga menegaskan bahwa dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri, pemerintah tidak membedakan antara kelompok dan golongan TKI, mahasiswa, dan lainnya. Tidak membedakan apakah korban penganiyaan, korban tindak pidana ataupun yang dituduh pelaku. Namun, pemerintah tidak akan mengintervensi hukum yang bergulir.
Marty juga menyingggung tentang kasus TKI pada pemerintahan Gus Dur, yaitu kasus Siti Zaenab. Hukuman mati terhadap Siti Zaenab ditunda karena anak dari korban saat itu masih berumur 1 tahun, sehingga belum bisa memberikan pengampunan. Kasus ini masih akan diteruskan setelah anak korban tersebut akil baligh. (yun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar